Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Peran Tenaga Teknis Kefarmasian

PERAN TTK (TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN)   DALAM PELAYANAN SWAMEDIKASI ●  Peran Tenaga Teknis Kefarmasian      Adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten apoteker. (Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009) Tenaga Teknis Kefarmasian mengatakan bahwa : Tenaga Teknis Kefarmasian wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kesehatan Provinsi yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi syarat. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, peny